Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam memberikan opini independen mengenai hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Komite Audit berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian internal, internal audit, proses pelaporan Keuangan, sehingga Bank dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi dan kewajaran.
Komite Audit Perseroan dibentuk guna memenuhi:
serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait lainnya.
Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.B001-KOM/02/2016 tanggal 10 Februari 2016 sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Anggota Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.01/047-KEP/DIR tentang Penetapan Susunan Anggota Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 17 Maret 2021, sebagai berikut:
Jabatan | Nama |
Ketua merangkap anggota | Eko Suwardi (Komisaris Independen) |
Anggota | Mulya E. Siregar (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen) |
Anggota | Imam Budi Sarjito (Komisaris) |
Anggota | Suyanto (Komisaris) |
Anggota | M. Arief Rosyid Hasan (Komisaris Independen) |
Anggota | Widuri Meintari Kusumawati (Pihak Independen) |
Anggota | Djoko Seno Adji (Pihak Independen) |
Anggota | M.Zacky Thayib (Pihak Independen) |
Anggota | Peter Umar (Pihak Independen) |
Sesuai dengan Piagam Komite Audit, Komite menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Komite mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan pengawasan tentang proses pelaporan keuangan, proses Audit Internal dan Eksternal serta praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.