Kode etik merupakan pedoman berperilaku kerja dan kerjsama dengan pihak di dalam dan/atau di luar Perusahaan yang dijabarkan dari nilai- nilai dasar kesyariah-an dan tata kelola yang baik untuk mewujudkan visi dan misi Perusahaan. Kode etik berisi aturan normatif yang berlaku di Perusahaan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan, prosedur, maupun praktek-praktek manajemen yang ada di Perusahaan.
Sesuai dengan SK. NO. B.004-MDC/10-2019 tentang Kode Etik (Code of Conduct) yang bertujuan sebagai berikut:
Kode Etik berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pimpinan dan karyawan BRIsyariah termasuk Direksi dan Dewan Komisaris.
Ketentuan tentang Kode Etik (Code of Conduct) tertuang dalam Surat Keputusan mengenai Standar Etika Kerja. Selain memasukkan uraian terkait Kode Etik dalam beberapa ketentuan internal, upaya penyebaran kode etik dilakukan pula dengan penempelan peringatan-peringatan di Kantor Cabang maupun Kantor Pusat. Sosialisasi melalui pelatihan juga dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman dan peringatan kepada setiap insan BRIsyariah untuk selalu mematuhi ketentuan dan etika dalam beraktifitas.
Secara umum, pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai jenis pelanggarannya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan Bank. Contoh sanksi yang dapat diberikan yaitu Teguran, pemberian Surat Peringatan sampai dengan pemecatan.
Selama tahun 2020, terdapat 7 (tujuh) pelanggaran Kode etik dalam bentuk Internal Fraud di Perseroan.